KOPERASI
KOPERASI
INDONESIA
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Dan dalam koperasi sendiri terdapat prinsip-prinsip
koperasi itu sendiri.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
Pengelolaan yang demokratis
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal
dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
(a) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan
semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(b) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif
dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
(c) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi
kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi
juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
- A. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi
atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam
melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha
(KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
- B. Berdasarkan
keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
- C. Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang
beranggotakan beberapa koperasi)
Komentar
Posting Komentar