SOSIALISASI Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah



SOSIALISASI Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Anggota Kelompok 4:
1.      Fany Caesar Rio Kurniawan (155020501111036)
2.      Rizky Rofitri Omaida (155020501111003)
3.      Ariza Vaida (165020501111039)

            Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 12 Desember 2017 di daerah dekat Matos pada pukul 19:00 WIB, mengingat setiap siang sampai sore malang selalu diguyur hujan(memang musim hujan sih). Kegiatan dimulai dari pencarian objek yang akan kami ajak berbincang, sampai kami menemukan bapak-bapak yang sedang membakar tahu bakar. Akhinya kami membeli tahu bakar bapak tersebut dan sambil menanyakan apakah beliau bersedia untuk kami ajak berbincang atau tidak, dan ternyata beliau bersedia. Karena dagangan beliau pada saat itu sedang ramai jadi kami menunggu beberapa saat untuk dapat berbincang. Pertama tama kami mengenalkan tujuan dan identitas kami. Bapak penjual tahu bakar yang sedang kami ajak berbincang ternyata bernama Pak Surat. Beliau bukan sorang warga asli Malang, melainkan beliau di Malang adalah sebagai perantau dari kota asalnya Blitar. Beliau sudah tinggal di malang sejak 8 tahun yang lalu. Sebelum berjualan tahu bakar di Malang beliau dulu selama 5 tahunan berjualan di kantin SMP Negeri 1 Kesamben, karena ada sesuatu masalah akhirnya beliau memilih berhenti dari kantin tersebut dan merantau ke Malang. Di Malang beliau tinggal di daerah Jl Mawar Sama’an bersama Istri dan kedua anakknya. Setalah tinggal 8 tahun dimalang beliau mengatakan bahwa tidak pernah pulang ke Blitar sama sekali.
            Percakapan dimulai dari saya menanyakan kepada beliau sudah mendengar Bank Syariah atau belum, beliau belum pernah mendengar bank Islam/Bank Syariah. Beliau pernah memiliki rekening di Bank BRI konvensional namun untuk saat ini sudah tidak digunakan lagi atau sudah hangus. Kemudian kami menjelaskan tentang sedikit perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama bank syariah menggunakan akad mudharaba dan wadi’ah. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga didalamnya, sistem bunga digantikan dengan sistem bagi hasil. Jika bapak ingin menyimpan uang bapak dapat menggunakan akad wadi’ah, sedangkan jika bapak ingin meminjam permodalan di Bank Syariah bapak dapat menggunakan akad mudharabah, akad mudharabah tidak ada bunga didalamnya dan sistemmnya bagi hasil. Kesepakatan bagi hasil disepakati di awal antara bapak dan bank syariah. Agar mudah diapahami kami memberikan contoh kasus yaitu, misalnya bapak mempunyai sebuah proyek otomatis bapak membutuhkan modal kemudian bapak meminjam ke bank syariah, didalam suatu proyek kan belum tentu dapat berhasil atau sukses sesuai dengan ekspetasi kita. Nah jika kita meminjam di bank syariah maka resiko dari suatu proyek tersebut akan ditanggung bersama oleh bapak dan bank syariah tersebut. Hal ini tentu saja berbeda jika bapak meminjam di bank konvensional, di bank konvensional jika proyek itu gagal atau mengalami kerugian maka kegagalan tersebut ditanggung sendiri oleh bapak. Bank konvensional tidak peduli apakah proyek tersebut berjalan atau tidak, yang penting bapak sudah meminjam di bank maka apapun hasilnya uang pinjaman tersebut harus dikembalikan penuh dan ditambah dengan bunga, ibaratnya sudah jatuh masih tertimpa tangga. Selanjutnya kami menekankan bahwa bank syariah tidak hanya mengejar keuntungan duniawi saja, namun juga demi kemaslahatan kelak di akhirat.
            Kemudian bapak Surat berkomentar tentang Bank Syariah,beliau beranggapan bahwa sesungguhnya Bank Syariah itu sangat bagus. Beliau juga berpendapat bahwa seharusnya Bank Syariah itu lebih ditingkatkan promosi atau sosialisasi terhadap masyarakat kecil agar lebih dikenal masyarakat. Bapak Surat menyarankan bahwa seharusnya komunikasi masyarakat dengan bank syariah lebih intense.

Komentar