SOSIALISASI Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
SOSIALISASI Perbedaan Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Anggota Kelompok 4:
1.
Fany Caesar Rio Kurniawan (155020501111036)
2.
Rizky Rofitri Omaida (155020501111003)
3.
Ariza Vaida (165020501111039)
Kegiatan
ini dilakukan pada tanggal 12 Desember 2017 di daerah dekat Matos pada pukul
19:00 WIB, mengingat setiap siang sampai sore malang selalu diguyur
hujan(memang musim hujan sih). Kegiatan dimulai dari pencarian objek yang akan
kami ajak berbincang, sampai kami menemukan bapak-bapak yang sedang membakar
tahu bakar. Akhinya kami membeli tahu bakar bapak tersebut dan sambil
menanyakan apakah beliau bersedia untuk kami ajak berbincang atau tidak, dan
ternyata beliau bersedia. Karena dagangan beliau pada saat itu sedang ramai
jadi kami menunggu beberapa saat untuk dapat berbincang. Pertama tama kami
mengenalkan tujuan dan identitas kami. Bapak penjual tahu bakar yang sedang
kami ajak berbincang ternyata bernama Pak Surat. Beliau bukan sorang warga asli
Malang, melainkan beliau di Malang adalah sebagai perantau dari kota asalnya
Blitar. Beliau sudah tinggal di malang sejak 8 tahun yang lalu. Sebelum
berjualan tahu bakar di Malang beliau dulu selama 5 tahunan berjualan di kantin
SMP Negeri 1 Kesamben, karena ada sesuatu masalah akhirnya beliau memilih
berhenti dari kantin tersebut dan merantau ke Malang. Di Malang beliau tinggal
di daerah Jl Mawar Sama’an bersama Istri dan kedua anakknya. Setalah tinggal 8
tahun dimalang beliau mengatakan bahwa tidak pernah pulang ke Blitar sama
sekali.
Percakapan
dimulai dari saya menanyakan kepada beliau sudah mendengar Bank Syariah atau
belum, beliau belum pernah mendengar bank Islam/Bank Syariah. Beliau pernah
memiliki rekening di Bank BRI konvensional namun untuk saat ini sudah tidak
digunakan lagi atau sudah hangus. Kemudian kami menjelaskan tentang sedikit
perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama bank syariah
menggunakan akad mudharaba dan wadi’ah. Bank syariah tidak menerapkan sistem
bunga didalamnya, sistem bunga digantikan dengan sistem bagi hasil. Jika bapak
ingin menyimpan uang bapak dapat menggunakan akad wadi’ah, sedangkan jika bapak
ingin meminjam permodalan di Bank Syariah bapak dapat menggunakan akad
mudharabah, akad mudharabah tidak ada bunga didalamnya dan sistemmnya bagi
hasil. Kesepakatan bagi hasil disepakati di awal antara bapak dan bank syariah.
Agar mudah diapahami kami memberikan contoh kasus yaitu, misalnya bapak
mempunyai sebuah proyek otomatis bapak membutuhkan modal kemudian bapak
meminjam ke bank syariah, didalam suatu proyek kan belum tentu dapat berhasil
atau sukses sesuai dengan ekspetasi kita. Nah jika kita meminjam di bank
syariah maka resiko dari suatu proyek tersebut akan ditanggung bersama oleh
bapak dan bank syariah tersebut. Hal ini tentu saja berbeda jika bapak meminjam
di bank konvensional, di bank konvensional jika proyek itu gagal atau mengalami
kerugian maka kegagalan tersebut ditanggung sendiri oleh bapak. Bank
konvensional tidak peduli apakah proyek tersebut berjalan atau tidak, yang
penting bapak sudah meminjam di bank maka apapun hasilnya uang pinjaman
tersebut harus dikembalikan penuh dan ditambah dengan bunga, ibaratnya sudah
jatuh masih tertimpa tangga. Selanjutnya kami menekankan bahwa bank syariah
tidak hanya mengejar keuntungan duniawi saja, namun juga demi kemaslahatan
kelak di akhirat.
Kemudian
bapak Surat berkomentar tentang Bank Syariah,beliau beranggapan bahwa
sesungguhnya Bank Syariah itu sangat bagus. Beliau juga berpendapat bahwa
seharusnya Bank Syariah itu lebih ditingkatkan promosi atau sosialisasi
terhadap masyarakat kecil agar lebih dikenal masyarakat. Bapak Surat
menyarankan bahwa seharusnya komunikasi masyarakat dengan bank syariah lebih
intense.
Komentar
Posting Komentar